Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar akan Diberi Sanksi Pemecatan
Sumatra | 24 November 2024, 13:55 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penembakan hingga tewas terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh Polda Sumatera Barat.
Bukan hanya itu, polisi juga tengah mengusut keterlibatan pelaku terkait tambang ilegal.
Bid Propam Polda Sumbar merencanakan sidang etik, terhadap AKP Dadang Iskandar Selasa (26/11) depan.
Sementara itu, Propam juga tengah mendalami keterlibatan oknum polisi terkait tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Setelah menembak Kasat Reskrim, Kompol Anumerta Ryanto Ulil, AKP Dadang Iskandar ternyata juga melakukan penembakan di rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
Tembakan menyebabkan kerusakan beberapa bagian rumah dinas Kapolres.
Tidak ada korban jiwa akibat tembakan ini. Namun, sejumlah bagian di rumah dinas Kapolres Solok Selatan mengalami kerusakan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada AKP ryanto ulil anshar.
Ryanto sebelumnya menjabat kasat reskrim polres solok selatan dengan pangkat ajun komisaris polisi, naik pangkat anumerta satu tingkat jadi komisaris polisi.
Kenaikan pangkat itu disampaikan, oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan.
Baca Juga: Hari Ini, Jenazah Kompol Ulil Anshar Dimakamkan di Pemakaman Siri Na Pesse Makassar
#polisitembakpolisi #akpdadang #kompolulilanshar
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV