Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, PBHI Sumbar Duga Ada Perlindungan Kejahatan Lingkungan
Sumatra | 22 November 2024, 18:19 WIBSOLOK, SELATAN, KOMPAS.TV – Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali memunculkan pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Pengurus Besar Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatera Barat menduga, ada perlindungan terhadap kejahatan lingkungan usai Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, yang tengah mengusut aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut, Jumat (22/11/2024).
PBHI Sumbar pun menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Penembakan yang diduga dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas hak untuk hidup sebagaimana dilindungi melalui Pasal 28I ayat (1)," kata PBHI dalam pernyataan tertulisnya.
Dugaan Perlindungan Tambang Ilegal
PBHI Sumbar menilai insiden ini semakin menguatkan kecurigaan masyarakat bahwa aparat kepolisian turut terlibat dalam melindungi aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat.
"Dengan adanya penembakan dalam kasus ini mengkonfirmasi bahwa kecurigaan-kecurigaan masyarakat terhadap adanya keterlibatan Polisi dalam membackingi aktifitas pertambangan di Sumatera Barat baik legal maupun ilegal, patut diduga keras benar adanya!" tegas PBHI Sumbar.
PBHI Sumbar juga menyoroti penggunaan senjata api oleh Kabag Ops yang dinilai tidak sesuai dengan Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Tugas Kepolisian.
Baca Juga: [FULL] Pengusutan-Kronologi Kasus Polisi di Sumatera Barat Tewas Ditembak Polisi
Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan untuk menghadapi situasi yang mengancam nyawa atau mencegah kejahatan berat.
"Penembakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur tersebut juga menjadi bukti bahwa selama ini, tidak pernah dilakukan evaluasi yang serius dan atau pemberian sanksi yang tegas bagi oknum polisi yang menggunakan senjata api secara berlebihan," kata PBHI Sumbar.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV