Lokasi dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 22 November 2024, Masih Buka Sampai 14.00 WIB
Jabodetabek | 22 November 2024, 07:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis DKI Jakarta pada Jumat (22/11/2024). Layanan ini bertujuan memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial resminya mengumumkan lokasi layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta.
"Layanan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen wajib. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM Keliling memiliki beberapa ketentuan khusus seperti hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Baca Juga: Rekaman CCTV Mobil Minibus Dikemudikan Pelajar SMP Terperosok ke Kali di Jakarta Utara
Sementara untuk SIM yang telah kadaluarsa, pemohon harus mengajukan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM bervariasi. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Khusus untuk pemegang SIM B, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Hal ini dikarenakan SIM B memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton, sehingga memerlukan prosedur perpanjangan yang berbeda.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV