> >

Pelaku Judi Online Ditangkap Saat Sedang Asyik Berjudi di Warnet di Martapura

Kalimantan | 21 November 2024, 21:00 WIB

BANJARBARU, KOMPAS.TV - Tindak pidana judi online, diungkap kepolisian di wilayah Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Satu orang tersangka diamankan saat tengah bermain judi online di warung internet atau warnet.

Baca Juga: Santri Korban Selamat Kapal Terbalik di Sungai Aluh-Aluh Besar Alami Trauma, Akui Kelebihan Muatan

Satu tersangka berinisial R-M ditangkap Oleh Satreskrim Polres Banjar, saat tengah asyik bermain judi online di salah satu warnet di wilayah Martapura.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa akun website judi online, serta satu set komputer yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Dalam jumpa persnya, Polres Banjar menyebut kegiatan judi online ini diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

"Dari keterangan yang diberikan, diketahui saudara RM tidak memiliki izin yang berwenang," terang Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat.

Baca Juga: Diduga Bermain-main Hingga Perahu Terbalik, 29 Santri Tercebur ke Sungai Aluh-Aluh, 3 Tenggelam

Tersangka RM dijerat dengan pasal tentang tindak pidana judi dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Petugas juga mengimbau kepada pemilik warnet di wilayah Martapura, agar turut mengawasi kegiatan yang terjadi di tempat usaha mereka.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU