Tim Andika-Hendi Apresiasi Aturan Pidana Netralitas TNI-Polri
Jawa tengah dan diy | 20 November 2024, 14:51 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, tak hanya mengapresiasi putusan mahkamah konstitusi (MK), tentang tentang ancaman pidana bagi personel TNI-Polri yang tidak netral di Pilkada 2024.
Namun, juga meminta masyarakat jangan takut ada intervensi, karena sudah ada ketentuan hukum yang melindungi. Menurut tim hukum Andika-Hendi, intervensi yang diduga dilakukan oknum aparat sangat luar biasa terjadi di Pilkada Jawa Tengah.
Diharapkan konsistensi putusan MK tersebut dijalankan, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Jawa Tengah diyakini akan berjalan dengan jujur dan adil, masyarakat bisa memilih Pasangan calon (Paslon) sesuai dengan keinginan hatinya.
“Harapan kita adalah dari TNI-Polri tidak perlu lagi dilarang keras untuk ikut terlibat di dalam proses Pilkada ini, dengan demikian kami berharap konsistensi terhadap putusan ini dilaksanakan. Sehingga masyarakat dengan bebas memilih sesuai keinginan hatinya, bukan karena tekanan. Kami mengapresiasi putusan MK dengan sembilan hakim konstitusi telah membuat sejarah baru untuk pilkada tahun ini” jelas John Richard, tim hukum Andika-Hendi.
“Juga kami mohon kepada Polri yang juga berstatment akan mengambil langkah tegas terhadap seluruh anggota Polri seluruh Indonesia. Kami berterimakasih, dan para pimpinan Polri Jawa Tengah, jangan mengorbankan anggotanya lagi untuk melakukan kehendak yang melanggar undang-undang,” lanjutnya.
Sebelumnya, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri dan kepala desa atau sebutan lain.
Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.
#putusanmk #pilkadajateng #andikahendi
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV