> >

Kuasa Hukum Korban: Ada Intimidasi di Balik Pernyataan Damai Kasus Ivan Sugianto

Jawa timur | 18 November 2024, 22:01 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV-Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, viral sebuah video dengan narasi kesepakatan damai antara Ivan Sugianto dengan pihak keluarga korban.

Diketahui sebelumnya Ivan adalah pelaku intimidasi dan perundungan terhadap EN siswa dari sebuah sekolah swasta di Surabaya.

Kuasa hukum keluarga korban Reifon Cristabella  menegaskan, Ivan Sugianto telah mengirimkan orang untuk mengancam dan memaksa sepakat untuk berdamai dan konflik berakhir dengan kekeluargaan.

Adapun kini Ivan Sugianto menyandang status tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya dengan ancaman pasal 335 KUHP dan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak dan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Alasan Sahroni Temui Tersangka Ivan Sugianto Terkait Kasus Intimidasi Anak SMA di Surabaya

Editor Video: Dawud Majid

#ivansugianto#intimidasianaksma#kasusivansugianto

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU