Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka
Jawa timur | 17 November 2024, 00:29 WIBPURWAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir truk trailer berinisial R sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas Jalan Tol Cipularang Kilometer 92B.
Polisi menjelaskan, sopir truk tidak mengindahkan rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun.
Akibatnya, sopir tidak bisa mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman. Hal ini terlihat dari jejak bekas pengereman sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak.
Atas kelalaian ini, sang sopir dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, tabrakan beruntun di KM 92 Tol Cipularang terjadi pada Senin (11/11) sore melibatkan 17 kendaraan.
Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 29 lainnya mengalami luka-luka.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Polisi akan Periksa Kesehatan dan Psikologis Sopir Truk
#kecelakaanberuntun #tolcipularang #sopirtruk
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV