Salah Satu Calon Walikota Gorontalo Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Berita daerah | 16 November 2024, 09:09 WIBKOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Calon Wakil Walikota Kota Gorontalo nomor urut 4, Charles Budi Doku atau biasa disapa CBD ini, nampak mendatangi kantor Bawaslu Kota Gorontalo.
Bukan tanpa alasan, kedatangan CBD yang didampingi kuasa hukumnya diketahui untuk melaporkan calon Walikota Kota Gorontalo nomor urut 3, Adhan Dambea.
Kuasa Hukum Budi Doku mengaku melayangkan laporan kepada Adhan Dambea atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saat kampanye.
Dimana, Adhan Dambea diduga sering melontarkan kata kata tidak baik dan fitnah hingga ujaran kebencian yang menyerang pribadi calon Wakil Walikota nomor urut 4.
Kuasa hukum pun mengaku syarat formil dan materil laporan telah diserahkan disertai dengan sejumlah barang bukti ke pihak Gakkumdu Kota Gorontalo.
Baca Juga: Puluhan Massa Aksi Desak Kejati Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran di PDAM Kota Gorontalo
Tak berselang lama, laporan yang dilayangkan pun telah diterima oleh Gakkumdu untuk kemudian dikaji dan selidiki bersama Bawaslu Kota Gorontalo.
Sementara itu, Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 4 ini juga sangat menyayangkan atas apa yang sering dilontarkan oleh Adhan Dambea saat kampanye.
Bahkan, Budi Doku mengaku sebenarnya tidak akan melaporkannya, namun karena sudah menyerang pribadi dan dilakukan berulang kali hingga membuat pihak keluarganya keberatan, Adhan Dambea pun terpaksa harus dilaporkan.
Disisi lain, calon Walikota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Budi Doku ke Polda Gorontalo, atas laporan yang serupa.
#pilwakokotagorontalo
#pilkada
#adhandambea
#budidoku
#bawaslu
#kotagorontalo
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV