Polisi Tetapkan Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Siswa Sebagai Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui
Jawa timur | 15 November 2024, 15:00 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Tim Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap Ivan Sugianto pelaku pengintimidasi siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Usai ditangkap, Ivan Sugianto langsung diperiksa di Mapolrestabes Surabaya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ivan dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan terancam tiga tahun penjara.
“Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis (14/11/2024) malam.
Sebelumnya, aksi Ivan Sugianto viral di media sosial usai melakukan tindak intimidasi terhadap pelajar SMA Kristen Gloria 2 di Surabaya.
Ivan Sugianto yang baru di mendarat dari Jakarta melalui penerbangan Jakarta-Surabaya langsung ditangkap di Terminal Kedatangan T1 gate 4 garbarata 6 Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11) sore.
Baca Juga: Viral! Orangtua Murid yang Intimidasi Siswa SMA di Surabaya Jadi Tersangka
#ivansugianto #surabaya
Video Editor: Joshua
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV