> >

Pria yang Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong Jadi Tersangka

Jawa timur | 14 November 2024, 21:49 WIB
Aparat kepolisian menangkap pria bernama Ivan Sugianto, yang memaksa seorang siswa SMA di Surabaya, Jawa Timur, untuk bersujud dan menggonggong, di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Polda Jatim)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ivan Sugianto, pria yang memaksa seorang siswa SMA di Surabaya, Jawa Timur, untuk bersujud dan menggonggong, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ivan ditetapkan menjadi tersangka usai Polrestabes Surabaya memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Dari hasil gelar itu, saudara sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Ia menyebut hingga saat ini terdapat 11 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. Kemarin ada delapan saksi, saat ini magrib sudah 11 saksi," ucapnya, dikutip dari Antara.

Meski demikian, ia belum menjelaskan terkait pasal apa yang dikenakan kepada Ivan dalam perkara itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria yang Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong

Diberitakan sebelumnya, Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, pada Kamis (14/11).

Dirmanto menyebut Ivan ditangkap saat ia pulang dari Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU