> >

Oknum Komdigi, Pelindung Bandar Judi?

Berita daerah | 14 November 2024, 15:20 WIB

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang tersangka kasus judi online, yang menyeret pegawai serta Staf Keahlian Kementerian dan Digital.

Baca Juga: 36 Tewas dalam Tabrak Lari oleh Truk di Tangerang | NEWS OR HOAX

Salah satu tersangka Oknum Kementerian Komdigi mengaku, dari 5000 situs judi online yang seharusnya diblokir, hanya 4.000 yang benar-benar dilaporkan pemblokirannya.

Sedangkan 1000 situs lain dijaga agar terhindar dari pemblokiran. Dari setiap pengelola situs yang tidak diblokir mereka mendapat Rp 8,5 juta atau sekitar Rp 8,5 Miliar untuk keseluruhan situs judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut dalam 10 hari sejak Presiden Prabowo dilantik, Kementeriannya telah memblokir 187 ribu situs judi online.

Diketahui, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang tetkait judi online Periode Januari hingga Juni 2024 mencapai 13,2 Triliun.

Adapun masyarakat yang terlibat judi online mampu menghabiskan 70 persen gajinya untuk bermain judi online.

#oknum #komdigi #judol

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU