Asik Main Judi Remi, 2 ASN Bersama 3 Ibu Rumah Tangga di Gorontalo Dibekuk Polisi
Berita daerah | 13 November 2024, 16:29 WIBKOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tengah asik main judi remi di sebuah rumah, 5 orang di Gorontalo diciduk Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Usut punya usut, kelima tersangka ini sudah sering kali main judi remi, bahkan sudah sejak 3 bulan terakhir.
Mirisnya,dua orang pria yang diciduk polisi ini adalah ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Bone Bolango dan satunya lagi sebagai guru di salah satu pesantren ternama di Gorontalo.
Bukannya sibuk mengurus pendidikan, 2 ASN ini justru mengisi waktu dengan asik main judi remi bareng 3 ibu rumah tangga di Gorontalo.
Alih-alih dapat untung dari hasil judi remi ini, kedua ASN dan 3 ibu rumah tangga ini terpaksa harus mengenakan baju tahanan dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Polresta Gorontalo Kota Ringkus 7 Pelaku TPPO Lewat Aplikasi MiChat
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah kartu remi yang digunakan untuk bermain judi serta uang tunai jutaan rupiah.
Kelima tersangka pun dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polresta Gorontalo Kota juga menegaskan akan terus memberantas tindak pidana perjudian di wilayah Kota Gorontalo, baik judi konvensional maupun judi online yang kian marak terjadi di kalangan masyarakat.
#judi
#asn
#iburumahtangga
#polrestagorontalokota
#kotagorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV