> >

Cek Cok Sengketa Lahan, Anak Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Pengeroyokan Sekuriti

Banten | 12 November 2024, 22:05 WIB

BANTEN, KOMPAS.TV - Seorang anak dari anggota DPRD Provinsi Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sekuriti yang terjadi terkait sengketa lahan di Kota Serang, Banten.

Penganiayaan tersebut bermula saat salah satu pihak yang terlibat sengketa hendak membangun pagar di atas tanah yang disengketakan, yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan surat hak milik.

Namun, sekuriti setempat, Edi Mulyadi melarang pembangunan pagar tersebut karena tanah tersebut menurutnya milik majikannya, Neneng Aisyah, yang memiliki bukti AJB (Akta Jual Beli) tahun 1994.

Perselisihan ini berujung pada pengeroyokan terhadap Edi Mulyadi oleh sejumlah orang yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Direktorat Kriminal Umum Polda Banten telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk anak dari anggota DPRD Provinsi Banten.

Saat ini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Sritex Pailit, HRD: Karyawan Fokus Kerja Tak Perlu Pikir soal Sengketa

#anakdprd #dprdbanten #kekerasan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU