Polisi Sidik 3 Terlapor Kasus Pemerkosaan Kakak dan Adik
Jawa tengah dan diy | 11 November 2024, 13:29 WIBSEMARANG, KOMPAS TV - Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan kakak berumur 17 tahun, dan adik berumur 15 tahun di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terus dilakukan. Pada tahap penyidikan ini, ada dua laporan polisi yang masing-masing terdiri atas satu, dan dua terlapor.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, ketiga terlapor merupakan orang yang berasal dari lingkungan tempat tinggal korban. Ketiga terlapor juga masih di bawah umur, sehingga penanganannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh bukti yang kuat, polisi masih menunggu hasil tes DNA, yang dilakukan pada tiga terlapor.
“Kami menerima laporan polisi (LP), pertama, yang A, kemudian LP yang kedua itu ada dua terlapor. Tiga terlapor semuanya dibawah umur, sehingga penanganannya kami butuh kehati-hatian, karena ini menyangkut anak dibawah umur, dan mental beberapa orang yang kita perlu pelajari,” tutur Kombes Pol Dwi Subagio, Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Hingga kini, penyidik dari Polda Jawa Tengah, serta Polres Purworejo yang dibantu dari Mabes Polri, masih melakukan upaya pemeriksaan serta penyidikan untuk mengungkap laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak, dan adik asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
#poldajateng #penyidikan #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV