BNN Jateng Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp 1,1 Miliar
Jawa tengah dan diy | 11 November 2024, 13:32 WIBBATANG, KOMPAS TV - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Batang, dan Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pengedar sabu dan ganja. Masing masing adalah MR, MS, dan GNF yang biasa menjual barang haramnya di wilayah Pekalongan, dan Klaten.
MR, dan MS ditangkap petugas BNN di Kabupaten Pekalongan. Modus operandinya, penjual menyembunyikan sabu di bawah pohon lalu diambil oleh pembeli.
Sementara GNF, dibekuk petugas BNN di wilayah Klaten. Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita 775 gram sabu siap edar, dan 115 gram ganja kering yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, menyebut penangkapan para tersangka murni dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba. Pihaknya langsung bergerak, dan menangkap para pelaku.
“Yang pertama tadi adalah jenis sabu sebanyak 72 gram, dan 703 gram, serta ganja sebanyak 115 gram. Ini operasi dari Kabupaten Pekalongan, dan Klaten, untuk narkotika jenis sabu ini satu jaringan,” ucap Brigjen Pol Agus.
Ketiga tersangka, dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Usai melakukan press release, seluruh barang bukti sabu dan ganja langsung dimusnahkan pihak BNN.
Operasi besar ini menunjukkan komitmen kuat BNN dalam melawan peredaran narkotika, dan mengungkap modus baru yang kian licik. Dengan terus bekerjasama dengan masyarakat, BNN berharap dapat mencegah lebih banyak kasus serupa di masa depan.
#narkotika #bnnjateng #batang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV