> >

SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka pada Jumat, Cek 5 Titik Lokasinya di Sini

Jabodetabek | 8 November 2024, 07:48 WIB
Ilustrasi. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024).

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, seperti diinformasikan melalui akun media sosial @tmcpoldametro.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi lokasi-lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.

"Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," tegas Ditlantas Polda Metro Jaya melalui keterangan resminya.

Untuk dapat memperpanjang SIM, pemohon wajib membawa beberapa persyaratan, yaitu:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • SIM asli yang akan diperpanjang
  • Fotokopi KTP dan SIM
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Baca Juga: BMKG: Cuaca Jakarta Bervariasi, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Jakarta Barat dan Selatan Sore Ini

Terkait biaya, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU