Tak Semua Pelaku UMKM Penerima Program Hapus Utang, Ini Kriteria dan Syaratnya!
Jabodetabek | 7 November 2024, 20:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa ada kriteria tertentu dalam program penghapusan utang untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Program ini tidak hanya menyasar 1 juta UMKM, tetapi juga mencakup bantuan maksimal sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 10 triliun untuk menghapus utang macet bagi petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.
Aturan ini direncanakan untuk menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam program penghapusan utang di Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
Maman menambahkan, penghapusan utang ini berlaku bagi UMKM yang terkena beberapa masalah, seperti bencana alam dan dampak dari pandemi COVID-19.
Maman juga menegaskan bahwa program penghapusan utang ini hanya berlaku untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Baca Juga: Bantu Produsen Pangan Teruskan Usaha, Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM
#prabowo #umkm #petani #utang
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV