Berlaku Mulai Januari 2025, Berikut Ketentuan Pajak Progresif di Jakarta
Jabodetabek | 7 November 2024, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta akan menerapkan kenaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, yang dirancang untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta mendorong pengurangan kepemilikan kendaraan pribadi berlebihan, terutama di Jakarta.
Dalam peraturan baru ini, pemilik kendaraan kedua dan seterusnya akan menghadapi kenaikan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Jika sebelumnya tarif progresif naik 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan, kini tarif tersebut naik sebesar 1 persen per kendaraan tambahan.
Pajak progresif akan berlaku berdasarkan kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama, nomor induk kependudukan (NIK), atau alamat yang sama.
Baca Juga: Tim Bobby Akan Buat Laporan Polisi soal Dugaan Pelemparan Usai Debat Pilgub Sumut 2024
“Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda Jakarta, kepada Kompas.com (29/10/2024).
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.
Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV