BPBD Kabupaten Kayong Utara Gandeng P3SM Kalbar Gelar Pelatihan Petugas Damkar Tipe D
Kalimantan | 7 November 2024, 15:45 WIBKAYONG UTARA, KOMPAS.TV - Kebakaran adalah ancaman serius yang dapat mengganggu seluruh aspek kehidupan di mana saja dan kapan saja. Peristiwa ini seringkali membawa kerugian besar, mulai dari kerusakan sarana dan prasarana, ancaman terhadap keselamatan, hingga kerugian ekonomi. Oleh karena itu, upaya penanggulangan kebakaran menjadi sangat penting, terutama di lingkungan kerja, di mana risiko kebakaran selalu ada.
Untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi kebakaran, P3SM Kalimantan Barat mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi calon petugas pemadam kebakaran (Damkar) Tipe D. Acara ini berlangsung di Gedung TUK P3SM Kalbar, Pontianak, dan dihadiri oleh Kepala UPT PKPTK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Paskalis, SH., M.Si; Ketua P3SM Kalimantan Barat, Erwinsyah, S.ST., MM; serta beberapa instruktur dan pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Paskalis menjelaskan bahwa pentingnya pelatihan ini sesuai dengan regulasi Kepmenaker No. Kep. 186/MEN/1999, yang mewajibkan setiap tempat kerja dengan minimal 25 tenaga kerja memiliki petugas Damkar tipe D. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan mendalam tentang penanganan darurat kebakaran, sehingga peserta dapat lebih siap menghadapi situasi berbahaya di lingkungan kerja.
Ketua P3SM Kalbar, Erwinsyah, menambahkan bahwa pelatihan ini membekali peserta dengan manajemen tanggap darurat kebakaran, teknik evakuasi, serta penggunaan alat pemadam kebakaran.
“Petugas damkar tipe D harus memiliki keterampilan yang komprehensif untuk meminimalkan risiko kebakaran dan melindungi nyawa serta aset,” ujarnya.
Peserta juga diajarkan cara mengenali jenis api, taktik penanganan, serta etika dan tanggung jawab sebagai petugas pemadam kebakaran.
Instruktur pelatihan, Fadriyanto, ST, menjelaskan bahwa peserta akan diperkenalkan dengan empat jenis alat pemadam api ringan (APAR): air, busa, tepung kering, dan gas. Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980, yang mengatur standar pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api. Selain itu, peserta juga akan mempelajari keterampilan penting untuk menjadi petugas Damkar yang kompeten dan sesuai standar nasional.
Dhoni Brema, SE, dari BPBD Kabupaten Kayong Utara, menyatakan bahwa dengan melibatkan tenaga kerja dalam pelatihan Damkar tipe D, instansi telah mengambil langkah signifikan dalam pencegahan kebakaran di tempat kerja. Pelatihan ini mencakup berbagai keterampilan, termasuk pemadaman api, evakuasi darurat, serta penggunaan peralatan keselamatan. Dhoni menegaskan pentingnya peran petugas damkar yang kompeten dan profesional untuk menghadapi tantangan yang ada.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat membawa manfaat bagi lingkungan kerja dan masyarakat sekitarnya.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV