BPOM Tetapkan Owner Kosmetik Ebudo Sebagai Tersangka Dugaan Peredaran Kosmetik Racikan Berbahaya
Berita daerah | 6 November 2024, 11:49 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Selasa 05 November 2024 siang, penyidik PPNS BPOM Gorontalo mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menyerahkan tersangka kasus peredaran kosmetik racikan yang berbahaya.
Tersangka pun turut didampingi oleh kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial N-A alias Elis merupakan seorang owner kosmetik racikan yang sudah banyak dikenal dikalangan masyarakat Gorontalo.
Namun, pada bulan Maret 2024, kosmterik racikannya justru dilaporkan oleh 4 orang warga yang diduga menjadi korban atas penggunaan kosmetik racikannya.
Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, BPOM Gorontalo pun resmi menetapkan Elis menjadi tersangka.
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pun mengaku telah menerima dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berkas tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh BPOM Gorontalo.
Tersangka pun kini akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Gorontalo, hingga proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Baca Juga: Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online, Dirut CBA: di Bawah Busuk, di Atas Pasti Busuk Juga
Sebelumnya, kasus yang menyeret owner kosmetik ebudo ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Namun, akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda hingga 5 milyar rupiah.
#kosmetikracikan
#bpomgorontalo
#ebudo
#gorontalo
#tersangka
#kosmetikberbahaya
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV