Belasan Pengedar Dan Pemakai Narkoba Di Garut Ditangkap
Berita daerah | 5 November 2024, 18:01 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Inilah delapan belas komplotan pengedar dan pemakai narkoba berbagai jenis yang berhasil di tangkap jajaran Sat Narkoba Polres Garut dalam kurun waktu operasi selama dua bulan.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa seratus tujuh puluh tujuh koma lima gram sabu-sabu, empat koma tujuh puluh delapan gram tembakau sintetis, puluhan butir ekstasi atau inex, puluhan butir psikotropika serta ratusan butir obat keras terbatas.
Mereka diamankan diberbagai lokasi berbeda dimana selama menjalankan aksinya itu, para tersangka selain mengedarkan secara langsung juga melalui media sosial.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fakar Gemilang mengatakan para tersangka yang mayoritas pengangguran ini selain pemakai juga mengedarkan narkoba dengan sasaran warga garut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka untuk narkotika jenis sabu-sabu diancam maksimal pidana penjara seumur hidup dan dipidana dengan pidana mati atau pidana denda sepuluh milyar rupiah. Untuk psikotropika terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda dua ratus juta rupiah dan untuk obat-obatan di ancam dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda lima milyar rupiah.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV