> >

24 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jabodetabek | 5 November 2024, 08:11 WIB
Ilustrasi - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 24 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (5/11/2024).

Layanan Samsat Keliling difokuskan khusus untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau pergantian plat nomor kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Sebelum menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa persyaratan penting.

Salah satu syarat utama adalah memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Baca Juga: BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Diprediksi Guyur Jakarta dan Kepulauan Seribu Hari Ini

Untuk kelancaran proses pembayaran pajak, wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi

Layanan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya dan Dispenda untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya Samsat Keliling, warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat dan dapat menghemat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan memastikan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk menghindari penolakan layanan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU