Kecewa dengan Vonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante Teriaki Yudha Arfandi
Jabodetabek | 5 November 2024, 00:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas putusan tersebut, keluarga Dante sempat emosi usai persidangan berlangsung.
Protes ini disampaikan oleh pihak keluarga Dante dan rekan Tamara Tyasmara, usai sidang pembacaan vonis berlangsung.
Mereka menilai pelaku pembunuh Dante, Yudha Arfandi seharusnya diberi hukuman mati.
Ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara mengatakan selama apapun vonis yang diterima terdakwa tidak akan bisa mengembalikan anaknya, Dante.
Tamara mengaku menyerahkan semua keputusan hukum kepada pihak-pihak terkait.
Dalam sidang putusan, majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan putra Tamara Tyasmara, Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11) siang.
Terdakwa Yudha Arfandi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan menenggelamkan korban di kolam renang Tirta Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dihukum mati.
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Yudha Arfandi 20 Tahun Penjara di Kasus Kematian Dante
#pembunuhdante #yudhaarfandi #tamaratyasmara
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV