> >

Aktivis Lingkungan Beri Komentar Soal Putusan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Suku Awyu

Papua maluku | 4 November 2024, 19:52 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi perusahaan sawit di Boven Digoel, Papua Selatan. Hal tersebut membuat aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Kota Sorong menilai putusan MA tersebut menambah deretan kabar buruk bagi masyarakat adat yang berjuang di meja hijau melawan ancaman perusakan lingkungan hidup.

Diketahui sebelumnya masyarakat adat Awyu mengajukan kasasi ke MA karena PTUN Jayapura dan PTTUN Makassar menolak gugatan serta bandingnya. Gugatan tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk perusahaan sawit yakni PT Indo Asiana Lestari (IAL).

Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektar, berada di hutan adat Suku Awyu. Aktivis lingkungan, Samuel Moifilit menyayangkan pertimbangan hakim dalam perkara ini dengan dalil tenggat waktu gugatan sudah 90 hari.

Diharapkan masyarakat adat Awyu tetap menjaga dan mempertahankan wilayah hutan adat mereka walau proses hukum tak memberikan kepastian hukum serta berpihak atas masyarakat adat.

Pihaknya juga meminta DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang masyarakat adat agar melindungi hak-hak masyarakat adat, dan ruang hidupnya dari ancaman korporasi serta kebijakan pemerintah.

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU