> >

Imingi Sepatu Baru, Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

Berita daerah | 4 November 2024, 13:39 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - WK seorang karyawan swasta warga Bandar Lampung hanya bisa menunduk malu saat digiring Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Kejati Usut Dugaan Korupsi di PT LEB BUMD Lampung Rp271 M

Ia ditangkap usai melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dikenalnya melalui media sosial.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan sepatu baru dan membawanya ke sebuah hotel untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua pasang sepatu baru dan pakaian korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan ancamanan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

#kasus #pencabulan #anakdibawahumur

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU