Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Senin 4 November, Berikut Lokasi dan Syaratnya
Jabodetabek | 4 November 2024, 07:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis DKI Jakarta pada Senin (4/11/2024). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C dan beroperasi mulai 08.00-14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui media sosial TMC Polda Metro Jaya lima lokasi layanan SIM Keliling tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Utara, warga dapat mengakses layanan di LTC Glodok, sementara di Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
Warga Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan untuk Jakarta Barat, layanan tersedia di Mall Citraland.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta dokumen aslinya, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan di Penjaringan Jakarta Utara
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini memiliki keterbatasan. Fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Terkait biaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Khusus untuk SIM B, yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV