> >

Polisi Ungkap Judi Online Rp 70 Miliar Dikendalikan WNA, 7 Tersangka Ditahan!

Jabodetabek | 3 November 2024, 13:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Satgas Judi Online Bareskrim Polri mengungkap kasus situs judi online dengan barang bukti senilai Rp 70 miliar. Total terdapat 7 tersangka yang ditahan.

Wakabareskrim Polri yang juga wakil Satgas Judi Online menyebutkan bahwa situs judi online ini dioperasikan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan sudah memiliki 86.000 pengguna.

Dari total 7 tersangka dalam kasus ini, masih ada 2 tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 70 miliar, ratusan telepon genggam, laptop, serta 3 mobil mewah.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pasca Tiktokers Sadbor Ditangkap Polisi, Desa Bojong Kembar Sepi Aktivitas Joget Tiktok

#judi #judionline #kriminal

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU