Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui
Jabodetabek | 3 November 2024, 12:00 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Sopir truk berinisial JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak 16 kendaraan dan pejalan kaki di Kota Tangerang, Banten pada Kamis (31/10/2024) lalu.
JFN ditetapkan menjadi tersangka usai dirawat di rumah sakit karena diamuk massa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (2/11). JFN pun kemudian ditahan usai gelar perkara.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan gelar perkara, JFN telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Zain di Jakarta, Minggu (3/11), dikutip Antara.
Baca Juga: Polisi Sebut Pengemudi Truk Kontainer yang Tabrak Kendaraan di Kota Tangerang Positif Narkoba
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
JFN diketahui positif narkoba jenis metamfetamin (sabu) saat mengemudikan truk kontainer bernopol B9727UEU yang menabrak belasan kendaraan di Tangerang.
"Hasil labnya positif, sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba," kata Zain.
JFN menabrak pengendara lain secara beruntun saat kabur dari arah Cipondoh hingga ke Tugu Adipura.
Awalnya, truk yang dikemudikan JFN melaju dari arah Cikokol menuju Cipondoh lalu menabrak sebuah mobil Suzuki Ertiga di lampu lalu lintas.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara