> >

Usai Ditetapkan Tersangka, TikToker Gunawan Sadbor Ditahan di Mapolres Sukabumi

Jawa barat | 3 November 2024, 09:00 WIB
Tangkapan layar video klarifikasi kreator konten, Gunawan Sadbor, terkait dugaan melakukan promosi situs web judi online, yang diunggah lewat akun media sosial Tik Tok @Sadbor86, beberapa waktu lalu. (Sumber: Akun TikTok @Sadbor86 via ANTARA)

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kreator konten asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan Sadbor, ditahan di sel Mapolres Sukabumi usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi judi online.

"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu.

Samian mengungkapkan, Sadbor yang terkenal karena joget "Patuk Ayam" ditangkap personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi pada Kamis (31/10/2024).

Sadbor kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga: Tiktoker Gunawan Sadbor Sempat Klarifikasi Usai Ditangkap Polisi terkait Promo Judi Online

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkan pria berusia 38 tahun itu sebagai tersangka.

Polisi menilai Sadbor terbukti mempromosikan situs web judi online saat melakukan siaran langsung lewat akun TikTok @sadbor86.

Samian mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Namun, dia tidak memberikan keterangan mendetail terkait penanganan kasus dugaan promosi judi online yang menjerat TikToker tersebut.

"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," ujarnya, dikutip dari Antara.

Penulis : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU