Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram di Sukabumi Ditangkap Polisi
Jawa barat | 2 November 2024, 10:27 WIBKOMPAS.TV - Dua selebgram asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka.
Keduanya ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka selama lima bulan. Keduanya baru lulus sekolah menengah atas.
Modus yang dilakukan adalah memanfaatkan fitur Snapgram di Instagram untuk membuat status yang mengarahkan pengikutnya ke situs judi online.
Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka mengaku menerima imbalan sekitar 1 juta rupiah per bulan dari admin situs judi online tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit ponsel dan tangkapan layar situs yang dipromosikan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
#sukabumi #judol
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Minyak dan Pakan Ternak, 9 Orang Tewas
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV