> >

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani

Sulawesi | 30 Oktober 2024, 01:38 WIB

KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani, seorang guru honorer di SDN Nol Empat Baito, yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap.

Hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Oleh karena itu, untuk menguji surat dakwaan JPU, hakim memutuskan agar kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.

#ekspesi #supriyani

Baca Juga: Polda Sumut Rencanakan Pemeriksaan Keluarga Calon Pramugari yang Meninggal di Asrama

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU