Ini Peran 5 Pelaku Kasus Penemuan Mayat Dalam Tas di Pematang Siantar, 2 Polisi Ikut Terlibat
Sumatra | 29 Oktober 2024, 09:10 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Mutiara Pratiwi (26) di Kota Pematang Siantar, Senin (28/10/2024) malam. Korban dibunuh oleh Joe Frisco Johan (36) teman kencannya dengan cara dipukul untuk mendapatkan sensasi saat berhubungan badan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Direskrimum Polda Sumut) Kombes Pol Sumaryono menjelaskan lima pelaku termasuk dua anggota polisi yang tak melaporkan kasus tersebut kepada atasan.
”Ada lima pelaku yang telah ditangkap dalam pembunuhan itu. Pelaku utama adalah teman dekat korban, dua orang berperan membuang mayat, dan dua polisi yang tidak melaporkan pembunuhan kepada atasan. Dua pelaku lain yang ikut membuang jasad korban masih buron,” kata Sumaryono dikutip dari Kompas.id, Selasa (29/10).
Joe Frisco Johan (Pelaku Utama)
Pelaku utama adalah warga Kota Pematang Siantar bernama Joe Frisco Johan. Ia adalah pengusaha yang berjanji memberikan total Rp300 juta kepada para rekannya untuk membereskan aksinya.
Joe membunuh Mutiara dengan memukul hingga meninggal saat berhubungan badan. Hasil otopsi mengungkapkan korban meninggal karena kehabisan darah dengan luka di bagian tubuh dan kepala. Mutiara diduga meninggal Minggu (20/10).
Baca Juga: Ronald Tannur dan Kiat-Kiatnya untuk 'Molos' dari Jeratan Hukum Kasus Pembunuhan Dini Sera
Dua Teman Joe yang Membantu Buang Jasad
Kombes Sumaryono melanjutkan terdapat dua teman Joe yang berperan membuang mayat. Mayat itu ditemukan oleh petugas kebersihan jalan di tepi Jalan Medan-Berastagi, Kecamatan Berastagi, Karo, Selasa (22/10).
Mulanya petugas tersebut menemukan sebuah tas yang terbungkus seprai. Setelah dilakukan penyelidikan korban diketahui bernama Mutiara Pratiwi. Dia pernah dihukum atas kasus narkoba dan sudah rampung menjalani hukuman.
Joe memberikan imbalan Rp105 juta sebagai imbalan untuk aksi ini.
"Pada saat itu, Sahrul diberikan uang Rp 5 juta dan Iswandy Rp 100 juta," ujar Sumaryono dikutip dari Kompas.com.
Kombes Sumaryono menerangkan Iswandi mendapatkan Rp10 juta, dan sisa uangnya diberikan pada pelaku yang kini masih buron.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id