> >

Terindikasi Korupsi, Kejati Gorontalo Bersama BPK Periksa Fisik Proyek Kanal Banjir Tanggidaa

Berita daerah | 26 Oktober 2024, 09:30 WIB

KOTA GORONTALO,KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi Gorontalo mulai melakukan tahapan penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek kanal banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo yang telah mangkrak hingga kurang lebih 2 Tahun.

Proyek dibawah pengawasan Dinas PUPR ini, awalnya diadukan oleh masyarakat atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan, dan mengantongi sejumlah bukti, dugaan kasus ini kini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Untuk memperkuat bukti yang dimiliki, Kejati Gorontalo bersama BPK RI dan ahli Balai wilayah sungai Solo, didampingi Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, langsung melakukan penyidikan dilokasi proyek dengan memeriksa fisik pengerjaan.

Penyidikan ini dipimpin langsung oleh asisten pidana khusus Kejati Gorontalo, dengan tujuan untuk mengungkap kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan.

Saat ini, Kejati Gorontalo mengaku belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini dan masih terus mendalami serta mengumpulkan bukti.

Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Hakim Vonis Ronald Tannur, Pensiunan Pejabat Mahkamah Agung di Bali Ditangkap

Saat penyidikan dan pemeriksaan dilokasi proyek, asisten pidana khusus Kejati Gorontalo sempat bersitegang dengan pihak PUPR Provinsi Gorontalo.

Kejati Gorontalo menegaskan dan memperingati agar Dinas PUPR Provinsi Gorontalo memberikan keterangan yang jujur dan sebenar benarnya serta tidak menghambat proses penyidikan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi sebabkan kerugian Keuangan Negara ini pun dipastikan akan terus berproses hingga penetapan tersangka.

 

#proyekkanalbanjirtanggidaa

#terindikasikorupsi

#kejatigorontalo

#bpk

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU