> >

Jaksa Dakwa Guru Supriyani dengan Pasal Penganiayaan, Kuasa Hukum: Kami Ajukan Eksepsi

Sulawesi | 25 Oktober 2024, 14:19 WIB

KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriyani, guru honorer sekolah dasar di Konawe Selatan yang digelar Kamis (24/10) kemarin diwarnai unjuk rasa para guru yang memberi dukungan untuk Supriani.

Para guru yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ini datang dari berbagai kabupaten di Sulawesi Tenggara ingin melihat langsung jalannya sidang.

Mereka mencoba menerobos barisan aparat kepolisian dengan memanjat pagar pengadilan.

Mereka meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan.

Sementara itu, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Andalo Konawe, Sulawesi Tenggara dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Supriyani dalam perkara kekerasan terhadap anak.

Dalam sidang ini, JPU Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna mendakwa Supriyani dalam perkara kekerasan terhadap anak yakni dengan dugaan penganiayaan pada anak didik tempat dirinya mengajar di SDN 4 Baito.

Jaksa menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah bukti, sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Pihak penasihat hukum Supriyani langsung membantah dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa dan mengajukan eksepsi.

Kasus dugaan penganiayaan anak ini bergulir ke pengadilan setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polres Konawe Selatan menemui jalan buntu.

Saat itu, Supriyani dipertemukan dengan orangtua siswa yang juga seorang anggota kepolisian.

Supriyani tetap membantah dirinya telah melakukan penganiayaan pada anak didiknya.

Setelah upaya mediasi gagal, Supriyani sempat ditahan selama 6 hari namun penahanannya ditangguhkan dua hari jelang persidangan dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Murid, Polres Konawe Selatan: Kami Cari Win-Win Solution

#guruhonorer #gurusupriyani #konaweselatan

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU