> >

Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Keluarga Dini Sera Kecewa

Jawa timur | 25 Oktober 2024, 12:36 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berbuah manis pada batalnya vonis bebas anak mantan anggota DPR fraksi PKB, Ronald Tannur.

Ronald kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Alfika Risma, keluarga korban Dini Sera Afrianti kini bisa sedikit bernapas lega.

Alfika dan ayahnya, Ujang Suherman mengapresiasi tim Kejaksaan Agung yang bisa mengungkap suap hakim dalam kasus Ronald Tannur.

Meski keluarga kecewa karena Mahkamah Agung hanya memvonis Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.

Perjuangan keluarga untuk mencari keadilan atas kematian Dini Sera Afrianti dimulai saat hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.

Lima hari setelah vonis bebas dibacakan, keluarga korban Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi Yudisial.

Keluarga meminta KY untuk mengusut perilaku dan etika hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.

Usai dari KY, keluarga langsung menuju Komisi III DPR. Di hadapan anggota Komisi III, keluarga mengeluhkan soal vonis bebas Ronald Tannur.

Tak hanya itu, keluarga dan kuasa hukum juga membawa serta bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan Dini Sera.

Mengadu ke Komisi Hukum di parlemen, keluarga berharap mendapat keadilan bagi Dini Sera.

Kini, kejanggalan di vonis bebas Ronald Tannur satu per satu mulai terungkap.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara serta barang bukti uang yang diduga terkait suap disita penyidik Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan.

Kejaksaan Agung juga akan menelusuri sosok pemberi suap yang ingin memuluskan vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Usai 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Tersangka Suap, PN Surabaya Dikirimi Karangan Bunga

#ronaldtannur #vonis5tahun #vonisbebasronaldtannur

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU