> >

PGRI Sulawesi Tenggara: Kami Kawal Hingga Tuntas, Supriyani Tak Bersalah!

Sulawesi | 24 Oktober 2024, 21:43 WIB

KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Sidang perdana Supriyani, guru honorer SD di Konawe Selatan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Stevie Rosana dimulai pukul 10 pagi waktu Indonesia Tengah.

Dalam sidang ini, dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, yang menyebut Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid di SDN 4 Baito.

Ratusan guru dari PGRI Sulawesi Tenggara hadir untuk memberikan dukungan kepada Supriyani.

Salah satu perwakilan PGRI, Mukhtar, menyatakan bahwa mereka meminta agar Supriyani dibebaskan dari dakwaan, karena dianggap tidak bersalah.

Baca Juga: Pembekalan Kabinet di Akmil Magelang, Ni Luh: Ini Tujuannya Agar Kita Bisa Solid

#guru #murid #pgri

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU