> >

Kasasi di MA, Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara!

Jawa timur | 24 Oktober 2024, 20:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto mengumumkan bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan vonis Ronald Tannur, mengubahnya dari bebas menjadi 5 tahun penjara.

Keputusan tersebut dikeluarkan sehari sebelum ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjerat dalam operasi tangkap tangan.

Mahkamah Agung juga telah memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas seorang penganiaya pacar hingga tewas.

Sebelumnya, ketiga hakim ini ditangkap oleh penyidik Jampidsus atas dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur.

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut bisa dipecat jika terbukti menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Juga: MA Sebut 3 Hakim Bakal Dipecat Jika Terbukti Terima Suap Kasus Ronald Tannur!

#ronladtannur #hakim #suap #penjara

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU