Gangster Tawuran Semarang Didanai Bandar Situs Judi Online
Jawa tengah dan diy | 24 Oktober 2024, 16:12 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Tiga ketua gangster di Kota Semarang yang berhasil ditangkap polisi masing-masing, Iqbal Ketua Gangster All Star, Alfin Ketua Gangster Team Dadakan, serta Sandi Ketua Gangster Team Masok.
Penangkapan ketiga ketua gangster tersebut, dilakukan dari hasil pengembangan petugas yang menangkap kelompok gangster saat akan melakukan tawuran beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku yang menjadi ketua gangster ini diduga didanai oleh bandar situs judi online saat melakukan kerusuhan di Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, salah satu ketua gangster yang menjadi admin gangster All Star menerima aliran dana dari bandar tiga situs judi online.
Dana yang diberikan kepada kelompok gangster ini, kemudian dibagi kepada kelompok gangster yang lain untuk pembiayaan kebutuhan kelompok gangster, dalam membuat kerusuhan di Kota Semarang.
Menurut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang, tiga situs judi online yang berhasil dilacak ini memberikan dana bagi kelompok gangster yang sudah berjalan hampir satu tahun, dengan rincian setiap bulan mendapatkan Rp5 juta sampai Rp8 juta, untuk dibagi pada empat kelompok gangster yang memiliki pengikut cukup banyak di media sosial.
“Ada aliran dana dari situs judi online masuk kepada Iqbal yang kemudian turun ke Alfin dan Sandi. Berikutnya, kurang lebih mereka menerima Rp5 juta sampai Rp8 juta per bulan,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar.
“Kemudian aksi gangster ini dilakukan untuk mengalihkan dan mengganggu situasi, juga diminta kompensasi untuk memposting situs-situs judi online di akun-akun milik gangster, yang ada di Kota Semarang,” imbuhnya.
Selain menangkap tiga pelaku penyebar judi online melalui media sosial gangster yang dimilikinya, petugas juga mengamankan bukti transaksi keuangan judi online serta uang Rp48 juta dari hasil situs judi online.
Dalam kejadian ini, petugas menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#semarang #gangster #judionline
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV