> >

Kepala Samsat Makassar Jadi Tersangka Pidana Pemilu karena Lakukan Ini

Sulawesi | 23 Oktober 2024, 21:30 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menetapkan Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumsel Yarham Yasmin menjadi tersangka, dari kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Sebelumnya, diketahui bahwa Yarham Yasmin dilaporkan ke Bawaslu Sulsel, usai berpose dengan 2 jadi saat berfoto memegang kartu nama Paslon Gubernur dan Wagub nomer urut 02 Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.

Adapun oleh Gakkumdu berkas perkara tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan. Yarham dijerat Pasal 188 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Juncto Pasal 71 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Baca Juga: Paparkan Visi-Misi hingga Saling Tanya, 4 Paslon Pilkada Poso 2024 Ikut Debat Publik Perdana!

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU