> >

Langgar Aturan Keimigrasian, Kanim Selatpanjang Deportasi WN Singapura

Berita daerah | 19 Oktober 2024, 00:59 WIB
Kanim Selatpanjang Deportasi WN Singapura (Sumber: -)

Meranti - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, pada Kamis (17/10/2024). Ia dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, Li Zhongye diduga melanggar pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," ujar Sonny, Jumat (18/10/2024).

Kakanim menjelaskan, Li Zhongye diamankan petugas Keimigrasian saat berada di salah satu Kedai Kopi di Kota Selatpanjang, pada Rabu (15/10/2024).

"Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang. Maka kemudian kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sonny.

Kakanim menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta dan keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi oleh Kanim Selatpanjang pada tahun 2022 akibat overstay dan tidak memiliki biaya hidup.

Setelah dideportasi pada tahun 2022, Li Zhongye mengganti paspornya di tahun 2023, dan dengan paspor yang baru sampai dengan tahun 2024, ia sudah 12 kali masuk Indonesia melalui Kota Batam dan Dumai.

"Yang bersangkutan diketahui terakhir masuk Indonesia menggunakan izin BVK melalui Dumai tanggal 06 Oktober 2024 dan berlaku sampai dengan 04 November 2024," ungkapnya. 

Sebelumnya, lanjut Sonny, WN Singapura tersebut masuk melalui Batam tanggal 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia melalui Dumai menuju Malaysia tanggal 6 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan ditolak masuk oleh Imigrasi Malaysia sehingga masuk lagi ke Indonesia melalui Dumai di hari yang sama tanggal 6 Oktober 2024.

"Dia berada di Selatpanjang sejak tanggal 13 Oktober 2024, dan selama di Selatpanjang yang bersangkutan tinggal di depan toko secara berpindah-pindah," imbuhnya. 

Penulis : KompasTV-Riau

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU