Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 19 Oktober, Berikut Daftar Kenaikan Masing-Masing Golongan
Jabodetabek | 18 Oktober 2024, 16:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif jalan tol Jakarta-Tangerang dijadwalkan mengalami kenaikan mulai Sabtu 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk semua golongan kendaraan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, jalan Tol Jakarta-Tangerang dikelola oleh dua pihak, yakni oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Marga Mandala Sakti (MMS).
Ruas tol Jakarta-Tangerang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sedangkan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dikelola PT MMS Tbk.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Truk Proyek Tol Cipali-Patimban, 2 Orang Tewas dan 8 Luka-Luka
Kenaikan tarif jalan tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 pada 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Keputusan itu menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang berlaku pada setiap golongan kendaraan.
Berikut detail kenaikan tarif tol berdasarkan golongan kendaraan:
Gol I: Rp 8.500 semula Rp 8.000
Gol II: Rp 12.500 semula Rp 12.000
Gol III: Rp 12.500 semula Rp 12.000
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com