Polresta Bandara Soetta Tangkap 6 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang, Masih Kejar 8 Lainnya
Jabodetabek | 18 Oktober 2024, 16:25 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Sepanjang periode September hingga Oktober 2024, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keenam tersangka sindikat perdagangan orang tersebut adalah D (32), MZ(32), SN (33), RR (31), P (31) dan KA (34).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024), menyebut pihaknya masih memburu delapan tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polisi Bekuk Ayah Jual Bayi Rp15 Juta untuk Judol, Dalami Kemungkinan Pembeli Terlibat Sindikat TPPO
"Kami menangkap enam tersangka. Saat ini masih ada delapan tersangka lainnya yang masih kami buru masuk dalam DPO," jelasnya.
Ia menyebut dari pengungkapan dan penangkapan tersebut, puluhan warga negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan.
"Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 CPMI (calon pekerja migran Indonesia) non-prosedural pada periode September-Oktober 2024," imbuhnya.
Reza menjelaskan, keenam tersangka yang telah ditangkap itu hendak mengirim puluhan korbannya ke Thailand, Kamboja, Bahrain, Tunisia, Qatar, Arab Saudi, dan Oman.
Dalam aksinya, mereka menggunakan modus memberangkatkan CPMI non-prosedural.
Polisi menangkap keenamnya di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta di waktu yang berbeda.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com