> >

Kakek Pemerkosa Anak Tetangga di Bengkulu Barat Terancam Penjara 15 Tahun

Sumatra | 17 Oktober 2024, 15:35 WIB

BENGKULU BARAT, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang kakek pemerkosa anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Barat, Bengkulu.

Korban mengaku selalu diancam usai tersangka melakukan aksi bejatnya.

DH, pria lansia berusia 57 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Bengkulu Utara, usai ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Tak hanya satu kali, aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, dalam satu bulan terakhir.

Korban sempat menolak setelah diimingi-imingi uang, justru mendapat ancaman akan dibunuh jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

Aksi bejat ini terbongkar, saat salah satu tetangga melihat korban masuk ke dalam rumah tersangka hingga akhirnya korban mengaku kepada orangtuanya telah diperkosa dan diancam tersangka.

Saat ini, polisi masih mendalami motif yang dilakukan tersangka terhadap anak tetangganya tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Keji! Pria Ini Ancam Anak Tirinya dengan Senjata Tajam dan Perkosa Korban hingga Hamil

#pemerkosaan #kakekperkosaanak #bengkulu
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU