> >

Anggota Damkar di Yogyakarta Aniaya Komandan Regu karena Sakit Hati

Jawa tengah dan diy | 16 Oktober 2024, 22:19 WIB

SLEMAN, KOMPAS.TV- Diketahui 3 dari 10 pelaku yang ada merupakan anggota damkar. Mereka sakit hati pada korban karena kerap melaporkan tindakan buruk para tersangka ke Kantor Induk Pemadam Kebakaran Sleman.

Gara-gara sakit hati tersebut para tersangka menganiaya korban dan membuat kondisi layaknya perampokan.

Kini para  tersangka dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Beberkan Gangguan Kesehatan pada Balita Korban Obat Keras dari Baby Sitter

Editor Video: Dawud Majid

#damkar#perampokan

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU