Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster Ilegal
Berita daerah | 16 Oktober 2024, 12:57 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Lampung menggerebek gudang penampungan benih bening lobster ilegal di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Tersembunyi Curug Papat Kayu Manis
Saat digerebek para pekerja di dalam gudang mencoba kabur, aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga polisi berhasil membekuk 14 orang yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka.
Total ada sekitar 149.400 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 747 kantong yang memiliki nilai 37,7 miliar rupiah dan rencananya akan dikirim secara ilegal ke Provinsi Jambi.
Kini ke 14 tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan terancam pasal 92 juncto pasal 88 UU RI no. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengubah UU NO. 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV