Keji, 'Babysitter' di Surabaya Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras selama 1 Tahun!
Jawa timur | 16 Oktober 2024, 12:34 WIBKOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menetapkan Nurmiatin, seorang “babysitter” yang mencekoki balita berusia 2 tahun sebagai tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga menahan tersangka yang tega memberikan obat keras kepada anak balita dengan alasan penggemukan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lazim melakukan memberikan obat keras kepada anak.
Bahkan ia mengaku, mendapatkan informasi pemberian obat keras dari rekan sesama “babysitter”.
Orangtua balita yang menjadi korban pemberian obat keras, menyebut pemberian obat keras itu sudah berlangsung selama satu tahun .
Pelaku awalnya tak mengakui perbuatannya; namun, akhirnya mengaku obat diberikan dengan alasan untuk menambah nafsu makan.
#balita #obatkeras #babysitter
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV