> >

Sujud Syukur Warga Dago Elos Usai Menang Lawan Duo Muller

Jawa barat | 15 Oktober 2024, 13:19 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kota Bandung, menggelar sidang putusan Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya mendapat putusan hukuman kurungan penjara 3 tahun enam bulan. 

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Bandung Syarif menyatakan, terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindakan pidana, mempergunakan akta autentik yang isinya berisi keterangan palsu, seolah-olah isinya kepemilikan atas lahan Dago Elos Kota Bandung. 

Jaksa Penuntut Umum Sukanda mengatakan, bahwa terkait vonis yang diberikan hakim telah sesuai dengan yang didakwakan kepada terdakwa. Dakwaan ini pun sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, 
bisa klink link di bawah: 
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU