Warkah Tanah Tak Kunjung Ditemukan, BPN Kabupaten Gorontalo Dinilai Tak Serius Berantas Mafia Tanah
Berita daerah | 15 Oktober 2024, 10:02 WIBKABUPATEN GORONTALO, KOMPAS.TV - Dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, hingga kini masih terus berproses di Polda Gorontalo.
Sebelumnya, Penyidik Polda Gorontalo terkendala pada dokumen warkah tanah yang tak kunjung diserahkan oleh bpn kabupaten Gorontalo, dengan berbagai alasan.
Sejak bulan April 2024 hingga saat ini, BPN Kabupaten Gorontalo pun tak kunjung memberikan kejelasan progres pencarian keberadaan warkah tanah yang diperlukan penyidik.
Kesal dengan sikap BPN yang tak Kooperatif, kuasa hukum ahli waris korban dugaan praktik mafia tanah ini pun membeberkan sejumlah fakta terkait kejanggalan dalam kasus ini.
Berdasarkan bukti yang ada, kuasa hukum menilai BPN Kabupaten Gorontalo sepertinya tidak ingin memberantas dugaan praktik mafia tanah dan enggan menyerahkan dokumen warkah tanah tersebut.
Bahkan, kuasa hukum dengan terang terangan mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah salinan dokumen yang ada dalam atau bersumber dari warkah tanah dalam bentuk foto dan Softfile.
Tak hanya itu, kuasa hukum mengatakan pihak BPN beberapa kali berupaya memanggil ahli waris, pelapor tanpa diketahui maksud dan tujuannya.
Meski dokumen warkah tanah tersebut belum diserahkan, Polda Gorontalo kini telah menaikkan dugaan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Cek Status Pencairan BPNT Tahap 5 Oktober 2024 Gunakan Link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
Kuasa hukum pun menyoroti Profesionalitas BPN Kabupaten Gorontalo dalam pemberantasan mafia tanah di Gorontalo.
Bahkan kuasa hukum juga akan melayangkan surat laporan ke Kementerian dan Ombudsman Gorontalo.
Sementara itu, BPN Kabupaten Gorontalo bersikeras belum menemukan dan mengaku masih terus berupaya melakukan pencarian warkah tanah yang dibutuhkan oleh penyidik.
Keterbatasan sumber daya manusia yang ada hingga padatnya aktivitas pelayanan di BPN Kabupaten Gorontalo disebut sebagai salah satu kendala proses pencarian warkah, sehingga memakan waktu yang cukup lama.
BPN pun menegaskan akan segera menyerahkan dokumen warkah tersebut ke Penyidik Polda Gorontalo ketika sudah ditemukan.
#BPNKabupatengorontalo
#dugaanmafiatanah
#warkahtanah
#kabupatengorontalo
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV