Polisi Bekuk 2 Peserta Aksi yang Tewaskan Seorang Petugas Satpol PP di Lebak
Banten | 12 Oktober 2024, 18:46 WIBLEBAK, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak membekuk dua peserta aksi unjuk rasa yang menewaskan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bernama Yadi Supriyadi (50).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Suyono saat jumpa pers di Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024) menyebut ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata dia, dikutip Antara.
Kedua pelaku yang mengakibatkan petugas Satpol PP Lebak meninggal dunia tersebut berinisial RK (23) dan MM (37).
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilbup Lebak 2024: Hasbi-Amir 1, Dede-Virnie 2, Sanuji-Dita 3
RK merupakan mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan (korlap) saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD, sedangkan MM (37) sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung DPRD hingga menimpa korban.
Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.
"Kedua pelaku itu warga Kabupaten Lebak," tambahnya.
Peristiwa itu terjadi saat aksi demonstrasi oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML) yang menolak penetapan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak.
Aksi yang berujung ricuh itu berawal sekitar pukul 10.00 WIB, saat massa mendatangi gedung DPRD setempat dan pukul 10.30 WIB melakukan aksi anarkis hingga merobohkan pagar gedung.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara