> >

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan

Sulawesi | 11 Oktober 2024, 14:23 WIB

AMBON, KOMPAS.TV - Oknum PPK SKPD Dinas Kesehatan buru dan satu rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku. Keduanya terlibat dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, tahun anggaran 2021.

Dua orang tersangka, yakni D-S selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan buru dan A-S selaku Direktur CV SANI MEDIKA JAYA. Keduanya ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan mini central oxygen system di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Dalam kasus ini, D-S, membuat dan menandatangani dokumen pembayaran ke pemenang lelang tender dan memasukan rekening CV sani medika jaya milik A-S.

Polisi bilang, anggaran senilai sembilan miliar yang harus dibayarkan ke pemenang tender, tidak dilakukan tersangka D-S. Pembayaran dilakukan sebagian, sementara pembayaran lainnya didistribusikan ke tersangka A-S. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai 3,2 miliar rupiah. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertembah karena polisi menemukan masih ada aliran dana ke sejumlah pihak yang tidak terkait dengan pengadaan alat kesehatan.

#tersangkakorupsi

#korupsidanaalatkesehatan

#pengadaanalatkesehatan

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU